Kamis, 07 November 2013

SURAT PERJANJIAN


SURAT PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa dibilang serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian, baiknya surat perjanjian dibuat secara tulisan. Pengertian surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Dalam bahasa inggris surat perjanjian lazim di sebut dengat contract. Perjanjian bisa di lakukan oleh antar Negara, antara 2 perusahaan di Negara berbeda, dua perusahaan di dalam satu Negara. Pribadi dengan pibadi juga sering melakukan perjanjian akan banyak hal. Sebenarnya dalam tatanan yang sangat sederhana pun kita sering melakukan perjanjian. Seperti kita pinjam uang 50 ribu rupiah kepada temanpun sudah bisa di kategorikan sebagai perjanjian.
Memang benar dalam kasus meminjam uang lima puluh ribu tadi tidak di buat surat perjanjian hitam di atas putih tapi kata yang terucap dari dua orang sahabat tadi di mana menyebutkan berapa jumlah uang yang di pinjam dan kapan uang akan di kembalikan merupakan sebuath contoh perjanjian di mana kedua belah pihak harus saling memenuhi apa yang telah di janjikan. Di sini dapat di artikan bahwa perjanjian yang di ucapkan dan tanpa bentuk tertulispun di anggap penjanjian yang sah.

SYARAT SYAH TIDAKNYA SUATU SURAT PENJANJIAN
Di dalam undang undang hukum perdata di sebutkan bahwa suatu perjanjian di anggap sah bila memenuhi empat unsure. Empat unsure yang membuat suatu perjanjian itu sah atau tidak adalah sebagai berikut.
a.    Agreement: terjadinya kesepakatan untuk mengikat diri.
b.   Capacity: adalah kecakapan dari semua fihak untuk membuat suatu perjanjian.
c.    Certein of term: adanya ketentuan dari suatu perjanjian.
d.   Legality: hal hal yang di perjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal.
Untuk hal A dan B bisa juga di sebut dengan syarat subyektif di mana apabila syarat itu ridak di penuhi maka perjanjian tersebut bisa batal demi hukum seorang anak yang belum dewasa atau orang yang dsedang mengalami gangguan ingatat tidak boleh dan tidak syah dalam melakukan perjanjian apapun. Orang yang dalam tekanan, ancaman dan di terror juga bisa membatalkan penjanjianya demi hukum.
Untuk bab C dan D sering sebut dengan syarat objectif di mana perjanjian atas sesuatu yang tidak ada kepastian untuk takaran dan keadaan yang di perjanjikanya. Sebenarnya

JENIS JENIS SURAT PERJANJIAN.
Bila anda ingin mengethui lebih dalam tentang perjanjian dan surat perjajian akan lebih baik bila anda juga mengetahui tentang jenis jenis perjanjian. Perjanjian bisa di kategorikan dalam dua kelompok sebagai berikut:
a.    Perjanjian autentik
b.   Perjanjian di bawah tangan.
Keterangaan.
Perjanjian autentik adalah perjanjian yang di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara yang di tunjuk, sedangkan perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang di buat tapi tidak di saksikan oleh pejabat Negara. Dalam hal ini kedua perjanjian adalah syah. Selama syarat syarat dasar dalam membuat perjanjian terpenuhi perjanjian tersebut syah dan berlaku meskipun tidak di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara.

KEGUNAAN DAN MANFAAT DARI SURAT PERJANJIAN.
Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam kehidupan sehari hari kita sering membuat perjanjian dengan teman sodara atau relasi bisnis. Ketika anda berkomitmet untuk melakukan suatu perjanjian anda harus membuat surat perjanjian karena surat perjanjian dapat memberikan beberapa manfaat. Manfaat dari surat penjanjian adalah sebagai berikut:
a.    Surat perjanjian dapat memberikan batasan yang jelas antara hak dan kuwajiban untuk kedua belah pihak. Kedua belah pihak harus melaksanakan hak dan kuwajibanya seperti tercantum dalam surat perjanjian yang telah di buat.
b.   Karena kedua belah pihak tahu hak dan kuwajibanya, maka kedua belah pihak akan merasa tenang dan nyaman.
c.    Surat perjanjian juga bisa di jadikan bahan referensi apabila ada masalah yang timbul di kemudian hari. Untuk itu di dalam surat perjanjian biasanya juga di sebutkat cara dan di mana apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

CARA MEMBUAT SURAT PERJANJIAN YANG BAIK DAN BENAR.
Surat penjanjian biasanya di buat oleh seorng notaries. Namun tidak semua surat penjanjian di buat oleh seorang notaries. Andapun bisa membuat surat penjanjian. Anda bisa membuat suart perjanjian yang sederhana ataupun surat penjanjian yang rumit. Asalkan kedua belah pihak memahami dengan baik isi dari surat penjanjian tersebut surat perjanjian tersebut adalah syah menurut hukum.
Namun demikian ada baiknya bila kita membuat surat ada baiknya kita membuat surat perjanjian yang baik dan benar. Denhgan mebuat surat penjanjian yang baik dan benar maka kedua belah pihat yang terikat dalam perjanjian akan merasakan suatu kepastian kareha hal hal penting tentang perjanjian sudah tercantum dengan jelas dalam surat perjanjian. Untuk membuat surat perjanjian anda harus memperhatikan hal hal mendasar sebagai berikut:
1.   Penulisan indantitas kedua belah pihak harus jelas dan benar.
2.   Surat penjanjian harus di awali dengan pembukaan.
3.   Penulisan isi dari surat perjanjian harus berisi syarat hak dan kuwajiban dari kedua belah pihak yang sepakat dalam perjanjian.
4.   Dalam surat perjanjian harus di sebutkan tanggal bulan dan tahun masa berlauknya surat penjanjian tersebut.
5.   Bila terjadi sengketa di kemudian hari haruslah di cantumkan mekasnime penyeleseian sengketa tersebut.
6.   Dalam surat perjanjian juga harus di sebutkan siapa yang menguung biaya apa.
7.   Surat perjanjian yang baik haruslah di sertai dengan bab penutup

MACAM MACAM SURAT PERJANJIAN.
Surat perjanjian tentunya terdiri dari berbagai macam sesuai dengan jenis dan keperluanya. Pada bab bab berikutnya kami akan sajikan memerapa surat perjanjian. Berbagai macam surat perjanjian akan kami bahas secara mendetail. Selain itu kami juga akan sajikan beberapa contoh surat penjanjian sesuai dengan kategori dan macam surat perjanjian tersebut. Surat perjanjian yang dapat anda ikuti meliputi antara lain:
1.   Surat perjanjian hutang.
2.   Surat perjanian kerja.
3.   Surat perjanjian sewa.
4.   contoh surat perjanjian.














.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR : A- 000/SPK/V/2013

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK I
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik PT. INTI INDO IT yang beralamat di jl. Sana Sini No.123 makassar. selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut sebagai pihak pertama.

PIHAK II
Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola PT. INTI INDO IT. Selanjutnya di sebut sebagai pihak kedua.
kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang pengembangan teknologi. perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal- pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1)      Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
2)      Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional pengembangan Teknologi.

PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL PT. INTI INDO IT
1)      Pihak kedua selaku pengelola PT. INTI INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT. INTI INDO IT sesuai dengan peraturan perundagan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.
2)      Kehadiran pengelola PT. INTI INDO IT minimal sebulan sekali.
3)      Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manajemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pengelola PT. INTI INDO IT.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1)      Kewajiaban pihak kedua selaku pengelola PT. INTI INDO IT adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan pemerintah sesuai dengan pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
2)      sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan:
a)   gaji perbulan sebesar Rp. 1.260.000; (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
b)   tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
c)   pasal 3 ayat 2 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. INTI INDO IT sudah berjalan (operasional).
d)  hak-hak pihak kedua besar rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. INTI INDO IT dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1)      Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak- hak pihak kedua.
2)      Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai pengelola PT. INTI INDO IT, maka wajib mengadakan PT. INTI INDO IT baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6
PENUTUP
1)      Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
2)      Apabila dikemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
3)      Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. INTI INDO IT diterima oleh pemilik PT. INTI INDO IT dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                                             PIHAK KEDUA


NURUL ALAMI                                                                   MERVIN DATO


SAKSI PERTAMA                                                              SAKSI KEDUA


INTAN TRIWULAN                                                             MUH. SAMUDRA

1 komentar: