SURAT PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu
tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga bisa
dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa dibilang
serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian, baiknya surat
perjanjian dibuat secara tulisan. Pengertian surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak
dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat
perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan
seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Dalam bahasa inggris surat perjanjian lazim di sebut dengat
contract. Perjanjian bisa di lakukan oleh antar Negara, antara 2 perusahaan di
Negara berbeda, dua perusahaan di dalam satu Negara. Pribadi dengan pibadi juga
sering melakukan perjanjian akan banyak hal. Sebenarnya dalam tatanan yang
sangat sederhana pun kita sering melakukan perjanjian. Seperti kita pinjam uang
50 ribu rupiah kepada temanpun sudah bisa di kategorikan sebagai perjanjian.
Memang benar dalam kasus meminjam uang lima puluh ribu tadi
tidak di buat surat perjanjian hitam di atas putih tapi kata yang terucap dari
dua orang sahabat tadi di mana menyebutkan berapa jumlah uang yang di pinjam
dan kapan uang akan di kembalikan merupakan sebuath contoh perjanjian di mana
kedua belah pihak harus saling memenuhi apa yang telah di janjikan. Di sini
dapat di artikan bahwa perjanjian yang di ucapkan dan tanpa bentuk tertulispun
di anggap penjanjian yang sah.
SYARAT
SYAH TIDAKNYA SUATU SURAT PENJANJIAN
Di dalam undang undang hukum perdata di sebutkan bahwa suatu
perjanjian di anggap sah bila memenuhi empat unsure. Empat unsure yang membuat
suatu perjanjian itu sah atau tidak adalah sebagai berikut.
a. Agreement: terjadinya kesepakatan
untuk mengikat diri.
b. Capacity: adalah kecakapan dari
semua fihak untuk membuat suatu perjanjian.
c. Certein of term: adanya ketentuan
dari suatu perjanjian.
d. Legality: hal hal yang di
perjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal.
Untuk hal A dan B bisa juga di sebut dengan syarat subyektif
di mana apabila syarat itu ridak di penuhi maka perjanjian tersebut bisa batal
demi hukum seorang anak yang belum dewasa atau orang yang dsedang mengalami
gangguan ingatat tidak boleh dan tidak syah dalam melakukan perjanjian apapun.
Orang yang dalam tekanan, ancaman dan di terror juga bisa membatalkan
penjanjianya demi hukum.
Untuk bab C dan D sering sebut dengan syarat objectif di
mana perjanjian atas sesuatu yang tidak ada kepastian untuk takaran dan keadaan
yang di perjanjikanya. Sebenarnya
JENIS
JENIS SURAT PERJANJIAN.
Bila anda ingin mengethui lebih dalam tentang perjanjian dan
surat perjajian akan lebih baik bila anda juga mengetahui tentang jenis jenis
perjanjian. Perjanjian bisa di kategorikan dalam dua kelompok sebagai berikut:
a. Perjanjian autentik
b. Perjanjian di bawah tangan.
Keterangaan.
Perjanjian autentik adalah perjanjian yang di buat dan di
saksikan oleh pejabat Negara yang di tunjuk, sedangkan perjanjian di bawah
tangan adalah perjanjian yang di buat tapi tidak di saksikan oleh pejabat
Negara. Dalam hal ini kedua perjanjian adalah syah. Selama syarat syarat dasar
dalam membuat perjanjian terpenuhi perjanjian tersebut syah dan berlaku
meskipun tidak di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara.
KEGUNAAN
DAN MANFAAT DARI SURAT PERJANJIAN.
Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam kehidupan sehari
hari kita sering membuat perjanjian dengan teman sodara atau relasi bisnis.
Ketika anda berkomitmet untuk melakukan suatu perjanjian anda harus membuat
surat perjanjian karena surat perjanjian dapat memberikan beberapa manfaat.
Manfaat dari surat penjanjian adalah sebagai berikut:
a. Surat perjanjian dapat memberikan
batasan yang jelas antara hak dan kuwajiban untuk kedua belah pihak. Kedua
belah pihak harus melaksanakan hak dan kuwajibanya seperti tercantum dalam
surat perjanjian yang telah di buat.
b. Karena kedua belah pihak tahu hak
dan kuwajibanya, maka kedua belah pihak akan merasa tenang dan nyaman.
c. Surat perjanjian juga bisa di
jadikan bahan referensi apabila ada masalah yang timbul di kemudian hari. Untuk
itu di dalam surat perjanjian biasanya juga di sebutkat cara dan di mana
apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
CARA
MEMBUAT SURAT PERJANJIAN YANG BAIK DAN BENAR.
Surat penjanjian biasanya di buat oleh seorng notaries.
Namun tidak semua surat penjanjian di buat oleh seorang notaries. Andapun bisa
membuat surat penjanjian. Anda bisa membuat suart perjanjian yang sederhana
ataupun surat penjanjian yang rumit. Asalkan kedua belah pihak memahami dengan
baik isi dari surat penjanjian tersebut surat perjanjian tersebut adalah syah
menurut hukum.
Namun demikian ada baiknya bila kita membuat surat ada
baiknya kita membuat surat perjanjian yang baik dan benar. Denhgan mebuat surat
penjanjian yang baik dan benar maka kedua belah pihat yang terikat dalam
perjanjian akan merasakan suatu kepastian kareha hal hal penting tentang
perjanjian sudah tercantum dengan jelas dalam surat perjanjian. Untuk membuat
surat perjanjian anda harus memperhatikan hal hal mendasar sebagai berikut:
1. Penulisan indantitas kedua belah
pihak harus jelas dan benar.
2. Surat penjanjian harus di awali
dengan pembukaan.
3. Penulisan isi dari surat perjanjian
harus berisi syarat hak dan kuwajiban dari kedua belah pihak yang sepakat dalam
perjanjian.
4. Dalam surat perjanjian harus di
sebutkan tanggal bulan dan tahun masa berlauknya surat penjanjian tersebut.
5. Bila terjadi sengketa di kemudian
hari haruslah di cantumkan mekasnime penyeleseian sengketa tersebut.
6. Dalam surat perjanjian juga harus di
sebutkan siapa yang menguung biaya apa.
7. Surat perjanjian yang baik haruslah
di sertai dengan bab penutup
MACAM MACAM SURAT PERJANJIAN.
Surat perjanjian tentunya terdiri dari berbagai macam sesuai
dengan jenis dan keperluanya. Pada bab bab berikutnya kami akan sajikan
memerapa surat perjanjian. Berbagai macam surat perjanjian akan kami bahas
secara mendetail. Selain itu kami juga akan sajikan beberapa contoh surat
penjanjian sesuai dengan kategori dan macam surat perjanjian tersebut. Surat
perjanjian yang dapat anda ikuti meliputi antara lain:
1. Surat perjanjian hutang.
2. Surat perjanian kerja.
3. Surat perjanjian sewa.
4. contoh surat perjanjian.
.
SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR
: A- 000/SPK/V/2013
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
PIHAK I
Dalam hal ini bertindak
sebagai pemilik PT. INTI INDO IT yang beralamat di jl. Sana Sini No.123
makassar. selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut sebagai pihak pertama.
PIHAK II
Dalam hal ini bertindak
sebagai pengelola PT. INTI INDO IT. Selanjutnya di sebut sebagai pihak kedua.
kedua belah pihak telah
sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang pengembangan teknologi.
perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal- pasal perjanjian ini, sebagai
dasar untuk melakukan kerjasama.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1)
Perjanjian ini bersifat mengikat kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama
yang dimaksud.
2)
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan
kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional pengembangan Teknologi.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL
PT. INTI INDO IT
1)
Pihak kedua selaku pengelola PT. INTI
INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT. INTI INDO IT sesuai dengan peraturan
perundagan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.
2)
Kehadiran pengelola PT. INTI INDO IT
minimal sebulan sekali.
3)
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas
manajemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung
jawabnya sebagai pengelola PT. INTI INDO IT.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK
KEDUA
1)
Kewajiaban pihak kedua selaku pengelola
PT. INTI INDO IT adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud
dalam peraturan pemerintah sesuai dengan pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
2)
sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak
kedua berhak untuk mendapatkan:
a)
gaji perbulan sebesar Rp. 1.260.000;
(satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan paling lambat
akhir bulan berjalan.
b)
tunjangan hari raya sebesar satu kali
gaji.
c)
pasal 3 ayat 2 poin a dan b mulai
berlaku pada saat PT. INTI INDO IT sudah berjalan (operasional).
d)
hak-hak pihak kedua besar rupiahnya akan
ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. INTI INDO IT dengan kesepakatan
bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK
PERTAMA
1)
Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi
hak- hak pihak kedua.
2)
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang
menjadi kewajiban pihak kedua.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam hal pihak kedua
berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai pengelola PT. INTI INDO IT,
maka wajib mengadakan PT. INTI INDO IT baru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
1)
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda
tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak
dalam tekanan pihak lain.
2)
Apabila dikemudian hari terjadi
ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat
perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
3)
Perjanjian ini berlaku sejak surat izin
PT. INTI INDO IT diterima oleh pemilik PT. INTI INDO IT dan berlaku sampai
salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat
perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
NURUL ALAMI
MERVIN DATO
SAKSI PERTAMA
SAKSI KEDUA
INTAN TRIWULAN
MUH. SAMUDRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar