Kamis, 07 November 2013

SURAT KUASA


SURAT KUASA

Dalam mengurus proses administrasi atau mengadakan transaksi yang cukup penting kadang seseorang tidak dapat menanganinya secara langsung, bisa karena kesibukan atau karena hal lain yang membuat ia menguasakan urusannya kepada orang lain. Untuk itu diperlukan sebuah surat kuasa yaitu surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pejabat kepada pejabat lainnya. Pelimpahan wewenang ini dapat mewakili pihak yang memberi wewenang secara penuh. Surat kuasa digolongkan menjadi 2 :
1.   Surat kuasa formal biasanya menggunakan materai Rp.6000,- dilengkapi dengan pemberi kuasa, penerima kuasa serta saksi-saksi untuk memperkuat surat kuasa tersebut. Surat kuasa formal digunakan untuk hal-hal yang bernilai tinggi misalnya surat kuasa atas tanah, surat kuasa suatu usaha dan lain-lain.
2.   Surat kuasa non-formal tidak perlu menggunakan materai, cukup pemberi dan penerima kuasa saja.  Surat kuasa non-formal contohnya mengurus perpanjangan STNK, mengambil uang pensiun, pengambilan barang, surat wasiat dan lain-lain.

MACAM-MACAM SURAT KUASA
1)   Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan
2)   Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran
3)   Surat kuasa mencairkan uang
4)   Surat kuasa penjualan
5)   Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
6)   Surat kuasa pengambilan keputusan politik

CIRI-CIRI SURAT KUASA
1.   Surat berisi pemberian kuasa/wewenang kepada seseorang untuk mengurus sesuatu kepentingan
2.   Bahasa yang digunakan singkat, lugasefektif, dan tidak berbelit-belit

BAGIAN-BAGIAB DALAM SURAT KUASA
1)   Kepala surat
2)   Nomor surat
3)   Pemberi kuasa
4)   Identitas pemberi kuasa
5)   Penerima kuasa
6)   Identitas penerima kuasa
7)   Hal yang dikuasakan
8)   Waktu pemberian kuasa
9)   Tanda tangan penerima dam pemberi kuasa

Dalam membuat surat kuasa yang baik dan benar perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.   Pada bagian atas surat tulislah judul yaitu Surat Kuasa.
2.   Cantumkan pihak–pihak yang terlibat dalam pengalihan kuasa. Pertama tulis biodata singkat pemberi kuasa kemudian tulis biodata singkat penerima kuasa.
3.   Tulis Perihal surat kuasa dimaksud misalnya untuk pengambilan gaji atau pensiun, pengambilan cek, pengambilan barang dan lain-lain.
4.   Penutup surat.
5.   Tanggal dan tempat pembuatan surat kuasa.
6.   Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan penerima kuasa.
7.   Untuk menguatkan surat kuasa dapat dibubuhi materai seperlunya.









Contoh Surat Kuasa

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                         
: Etty Kusnaedi, SH, M.Si.
Jenis Kelamin    
: Wanita
Tempat Tanggal Lahir    
: Kuningan, 7 April 1968
Alamat                       
: Jl. Penjernihan 1 No. 27
  Kel. Pejomongan, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat
No. KTP                          
: 34.65.03.1006.78910
Pekerjaan                       
: Direktur Utama PT. Agung Gemilang

Memberikan kuasa kepada 

Nama          
: Nursakum
Alamat                   
: Jl. Administrasi Negara 1 No. 9
  Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.
No. KTP
: 35.76.02.1007.876543
Pekerjaan          
: Karyawan PT. Agung Gemilang

Untuk pengambilan
: Satu Buah Buku BPKB Mobil Toyota Alphard
Nopol     
: B 4716 UR
Warna        
: Hitam Metalik 
No. Mesin        
: T-AVD-987-ID-9856565
No. Rangka           
: MHUTG-9966546-AVD-68992. 
Atas Nama          
: Etty Kusnaedi, SH, M.Si.

Demikianlah Surat Kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.

                                                                               Jakarta, 8 April 2013

Yang Diberi Kuasa                                              Yang Memberikan Kuasa



(Nursakum)                                                        (Etty Kusnaedi, SH, M.Si.)

1 komentar:

  1. Online Slots & Casino Site Reviews - LuckyClub.live
    Experience the thrill of online slots luckyclub and casino sites without having to pay anything. Lucky Club reviews the best online casino games and bonuses  Rating: 5 · ‎13 votes

    BalasHapus