SURAT GUGATAN/PERMOHONAN
A. Pengertian
Gugatan dan Permohonan
Gugatan
adalah suatu surat yang di ajukan oleh penguasa pada ketua pengadilan agama
yang erwenag, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu
sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian
kebenaran suatu hak.
Permohonan
adalah suatu surat permohonan yang didalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh
suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung
sengketa, sehingga badan peradilan yang mengadili dapat dianggap suatu proses
peradilan yang bukan sebenarnya.
Jadi perbedaan dari gugatan dan permohonan adalah bahwa permohona itu tuntutan hak perdata yang didalam kepentingannya itu bukan suatu perkara sedangkan gugatan adalah surat yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat yang menuntut tuntutan hak yang yang didalamnya berisi suatu perkara. Alam gugatan inilah yang disebut dengan pengadilan yang sesungguhnya dan produk hokum yang dihasilkan adalah putusan hukum.
Jadi perbedaan dari gugatan dan permohonan adalah bahwa permohona itu tuntutan hak perdata yang didalam kepentingannya itu bukan suatu perkara sedangkan gugatan adalah surat yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat yang menuntut tuntutan hak yang yang didalamnya berisi suatu perkara. Alam gugatan inilah yang disebut dengan pengadilan yang sesungguhnya dan produk hokum yang dihasilkan adalah putusan hukum.
Perbedaan
Perkara Voluntair dan Contentieus Sebelum saya membahas apa itu perkara
voluntair dan contentious saya akan menjelaskan apa itu yang disebut voluntair
dan contentious.
Voluntair
juga disebut juga dengan permohonan, yaitu permasalahan perdata yang diajukan
dalam bentuk permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang
ditunjukan kepada ketua pengadilan. Permohonan ini merupakan kepentingan
sepihak dari pemohon yang tidak mengandung sengketa dengan pihak lain. Ciri dari
voluntair ini diantaranya:
1. Masalah
yang diajukan berisi kepentingan sepihak
2. Permasalah
yang diselesaikan di pengadilan biasanya tidak mengandung sengketa.
3. Tidak
ada pihak lain atau pihak ketiga yang dijadikan lawan
Sedangkan contentious adalah perdata yang mengandung sengketa diantara pihak yang berpekara yang pemeriksaan penyelesaiannya diajukan dan diajukan kepada pengadilan, dimana pihak yang mengajukan gugatan disebut dan bertindak sebagia tergugat. Ciri – ciri dari contentieus ini diantaranya:
Sedangkan contentious adalah perdata yang mengandung sengketa diantara pihak yang berpekara yang pemeriksaan penyelesaiannya diajukan dan diajukan kepada pengadilan, dimana pihak yang mengajukan gugatan disebut dan bertindak sebagia tergugat. Ciri – ciri dari contentieus ini diantaranya:
a. Ada
pihak yang bertindak sebagai penggugat dan tergugat.
b. Pokok
permasalahan hokum yang diajukan mengandung sengketa diantara para pihak.
Perbedaan
Antara Voluntair dan Contentieus :
1. Contentieus
a. Para
pihak terdiri dari penggugat dan tergugat.
b. Aktifitas
hakim yang memeriksa hanya terbatas pada apa yang diperkerakan untuk
diputuskan.
c. Hakim
hanya memperhatikan dan menerapkan apa yang telah di tentukan undang-undang dan
tidak berada dalam tekanan atau pengaruh siapapun.
d. Kekuatan
mengikat, keputusan hakim hanya mempunyai kekuaan men gikat kepada para pihak
yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa atau didengarkan
keterangannya.
2. Voluntair
a. Pihak
yang mengajukan hanya terdiri dari satu pihak saja.
b. Aktifitas
hakim lebih dari apa yang dimihinkan oleh pihak yang bermohon karena hanya
bersifat administrative.
c. Hakim
mempunyai kebebasan atau kebijaksanaan untuk mengatur sesuatu hal.
d. Keputusan
hakim mengikat terhadap semua orang.
Setelah
kita membicarakan perbedaan antara voluntair dan contetieus maka selanjutnya
saya akan menjelaskan tatacara bagaimana mengajukan gugatan atau permohonan. Tahapan
–tahapan tersebut yaitu:
1) Tahap
Persiapan
Sebelum
mengajukan permohonan atau gugatan ke pengadilan perlu diperhatika hal-hal
sebagai berikut:
a. Pihak
yang berpekara : Setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat menjadi pihak dalam
berpekara di pengadilan.
b. Kuasa
: Pihak yang berpekara di pengadilan dapat menghadapi dan menghadiri
pemeriksaan persidangan sendiri atau mewakilkan kepada orang lain untuk
menghadiri persidangan di pengadilan.
c. Kewenangan
Pengadilan : Kewenangan relative dan kewenangan absolut harus diperhatikan
sebelum me,buat permomohan atau gugatan yang di ajukan ke pengadilan.
2) Tahap
pembuatan permohonan atau Gugatan
Permohonan
atau gugatan pada prinsipnya secara tertulis (pasal 18 HIR) namun para pihak
tidak bisa baca tulis (buta huruf) permohonan atau gugatan dapat dilimpahkan
kepada hakim untuk disusun permohonan gugatan keudian dibacakan dan diterangkan
maksud dan isinya kepada pihak kemudian ditandatangani oleh ketua pengadilan
agama hakim yang ditunjuk berdasarkan pasal 120 HIR. Membuat permohonan pada
dasarnya berisi :
·
Identitas pemohon
·
Urain kejadian
·
Permohonan
Isi
gugatan secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut :
Mengenai isi gugatan atau permohonan UU. NO 7 Tahun 1989 maupun dalam HIR atau Rbg idak mengatur, karena itu diambil dari ketentuan pasal 8 NO. 3 RV yang mengatakan bahwa isi gugatan pada pokoknya memuat tiga hal yaitu:
Mengenai isi gugatan atau permohonan UU. NO 7 Tahun 1989 maupun dalam HIR atau Rbg idak mengatur, karena itu diambil dari ketentuan pasal 8 NO. 3 RV yang mengatakan bahwa isi gugatan pada pokoknya memuat tiga hal yaitu:
a) Identitas
para pihak : Identitas para phak meliputi nama, umur, pekerjaan, agama,
kewarganegaraan.
b) Posita
: Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa
yang terjadi dan hubungan hokum yang menjadi dasar gugatan.
c) Petitium
atau tuntutan berisi rincian apa saja yag diminta dan diharapkan penggugat
untuk dinyatakan dalam putusan atau penetapan para kepada para pih.ak terutama
pihak tergughat dalam putusan perkara.
3) Tahap
pendaftaran pemohon atau gugatan
Setelah
permohonan atau gugatan dibuat kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan
agam yang berwenang memeriksa dengan membayar biaya panjar perkara. Dengan
membayar biaya panjar perkara maka penggugat atau pemohon mendapatkan nomor
perkara dan tinggal menunggu panggilan siding.
Perkara
yang telah terdaftar di pengadilan agama oleh panitera diampaikan kepada ketua
pengadilan agama untuk dapat menunjuk majelis hakim yang memeriksa, memutus,
dan mengadili perkara dengan suatu penetapan ya g disebut penetapan majelis
hokum (PMH) yang terdiri satu orang hakim sebagai ketua majelis dan dua orang
hakim sebagai hakim anggota serta panitera siding. Apabila belum ditetapkan
panitera yang ditunjuk, majelis hakim dapat menunjuk panitera siding sendiri.
4) Tahap
Pemeriksaan Permohonan atau Gugatan
Pada
hari sidang telah ditentukan apabila satu pihak atai kedua belah pihak tidak
hadir maka persidangan ditunda dan menetapkan hari sidang berikutnya kepada yang
hadir diperintahkan menghadiri sidang berikutnya tanpa dipanggil dan yang tidak
hadir dilakukan pemanggilan sekali lagi. Dalam praktek pemanggilan pihak yang
tidak hadir dilakukan maksimal tiga kali apabila :
·
Penggugat tidak hadir maka gugatan gugur
Tergugat tidak hadir maka pemeriksaan dilanjutkan dengan putusan verstek atau putusan tanpa hadirnya pihak tergugat.
Tergugat tidak hadir maka pemeriksaan dilanjutkan dengan putusan verstek atau putusan tanpa hadirnya pihak tergugat.
·
Apabial terdapat beberapa tergugat yang hadir
ada yang tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan dan kepada yang tidak hadir
dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri.
·
Penggugta dan tergugat hadir, maka Pemeriksaan
dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
·
Dalam
pemeriksaan perkara pengadilan akan disampaikan dalam ilustrasi berikut ini :
ü Apabila
penggugat dan tergugat hadir maka mula-mula majelis hakim memasuki ruang
persidangan diikuti panitera sidang. Majelis memanggil para pihak untuk masuk
ke persidangan dan ketua membuka persidangan dengan menyatakan “sidang dibuka
dan terbuka untuk umum (apabila sidang terbuka untuk umum) dan jika sidang
dibuka dan tertutup untuk umum (apabila sidang terbuka itu tertutup untuk
umum).
ü Hakim
menanyakan identitas para pihak baik pihak penggugat atau tergugat.
ü Hakim
mengupayakan perdamaian pada para pihak dan memberikan kesempatan kepada para
pihak untuk berdamai dan menetapkan hari sidang berikutnya tanpa dipanggil.
ü Apabila
kedua belah pihak berdamai, maka dibuat akta perdamaian yang kekuatan hukumnya
samutusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilaksanakan
esekusi.
ü Apabila
tidak tercapai perdamaian maka dinyatakan kepada penggugat ada perubahan
gugatan atau tidak, kalau ada maka persidangan ditunda pada persidangan
berikutnya untuk perubahan atau perbaikan gugatan dengan menetapkan hari sidang
dan memerintahkan yang hadir dalam sidang berikutnya untuk hadir tanpa di panggil.
ü Apabila
tidak ada perubahan atau sudah ada perubahan gugatan, maka sidang dilanjutkan
dengan pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan hakim memberikan kesempatan
kepada tergugat untuk mengajukan pertanyaan, kemudian sidang ditunda untuk
memberi kesempatan kepada tergugat menyususn jawaban dengan menetapkan hari
sidang dan memerintahkan yang hadir untuk hadir dalam sidang berikutnya tanpa
pengadilan.
ü Dalam
sidang selanjutnya jawaban dibacakan dan penggugat diberi kesempatan untuk
mengajukan replik, kemudian sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada
penggugat menyusun replik dengan menetapkan hari sidang dan memerintahkan untuk
hadir dalam sidang berikutnya tanpa dipanggil.
ü Sidang
selanjtnya replik dibacakan tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan
duplik, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menyususn duplik dengan
menetapkan hari sidang berikutnya dan memerintahkan utuk hadir dalam sidang
berikutnya tanpa dipanggil.
ü Sidang
selanjutnya duplik dibacakan kemudian pihak penggugat diberi kesempatan untuk
mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya, kemudian sidang
ditunda untuk memberikan kesempatan kepada penggugat menyampaikan bukti-bukti
dengan menetapkan hari sidang berikutnya dan memerintahkan yang hadir untuk
hadir dalam sidang berikutnya tanpa dipanggil.
ü Sidang
selanjutnya setelah penggugat mengajukan bukti-bukti tergugat di beri
kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan dalil-dalail
sanggahannya, kemudian sidang ditunda untuk memebri kesempatan kepada
tergugatuntuk pembuktian.
ü Sidang
selanjutnya setelah pembuktian tergugat selesai kemudian sidang ditunda untiuk
memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat menyususn kesimpulan.
ü Sidang
selanjtnya penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan, kemudian sidang
ditunda untuk musyawarah hakim untuk menjatuhkan putusan.
ü Dalam
sidang selanjutnya, putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim dan kepada pihak
yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum banding.
Contoh Surat Gugatan
SURAT GUGATAN PERKARA
Jakarta, ................, 15................
Kepada Yth,
Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di-
Jakarta
Perihal : Gugatan
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
1.
Ali Hufam, S.H.,M.H
2.
Yoga Pratama ,S.H
Sebagai
Advokat, berkantor di Jl. Kucing No. 120 A Jakarta Timur. Berdasarkan Surat
Kuasa (SK) per tanggal 21 Maret 2013, bertindak untuk dan atas nama :
.............................................................. Hasan Huda
................................................ Pengusaha, beralamat di Jl.
Cilacap No. 209 Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT,
mohon menyampaikan gugatan terhadap: Yaya Ali
............................................. pedagang, beralamat di Jl. Gatot
Kaca No. 99 Jakarta Pusat, selanjutnya disebuat sebagai pihak TERGUGAT.
Bahwa
gugatan Penggugat tersebut sebagai berikut :
Bahwasannya
pada tanggal 15 Fabruari 2013 antara pihak penggugat dan pihak tergugat sudah
mengadakan perjanjian melalui Notaris Johan Ali, S.H sebagaimana tercantum pada
Akta Notaris 12 yang isinya penggugat akan mengerjakan mendirikan sebuah
bangunan di atas tanah milik Tergugat dengan ukuran panjang 20 mater, lebar 8
meter. Semua bangunan tersebut harus selesai dan diserahkan oleh Penggugat
kepada Tergugat dalam waktu 2 (satu) bulan, yakni 15 Fabruari 2013.
Harga
bangunan tersebut sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada
penggugat, sementara sisanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dilunasi Tergugat pada saat bangunan toko tersebut sudah selesai dan diserahkan
Penggugat kepadanya.
...........................................................
Bahwasannya bangunan toko tersebut sudah Penggugat selesaikan dan diserahkan
kepada Tergugat tepat pada waktunya, yaitu tanggal 15 Fabruari 2013, dan
ternyata Tergugat belum melunasi sisa harga bangunan toko sebesar
Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) kepada pihak Penggugat dengan alasan
masih belum memiliki uang dan yang bbersangkutan meminta waktu 1 (satu) minggu
mendatang. Permintaan Tergugat tersebut disetujui oleh Penggugat.
............................................................. Bahwa sesudah
tiba waktu 1 (satu) minggu sesuai yang dijanjikan, ternyata tergugat tidak
menepati janji. Oleh yang demikian, wajar apabila Penggugat menuntutnya lewat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
......................................................................... Bahwa
dikarenakan Penggugat khawatir Tergugat memberikan bangunan toko tersebut
kepada orang lain, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atasnya;
.......................... Bahwasannya supaya Tergugat bersedia melaksanakan
putusan perkara ini nantinya, dimohon supaya tergugat dihukum membayar uang
paksa kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehari,
setiap yang yang bersangkutan lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak
putusan dibacakan sampai dilaksanakan;
......................................................... Bahwasannya mengingat
gugatan Penggugat cukup beralasan dan dikuatkan oleh bukti-bukti yang sah, maka
penggugat memohon putusan
bijvoorrad;................................................. Berdasarkan
alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat berkenan memutuskan sebagai berikut: PRIMAIR
1.
Mengabulkan gugatan penggugat
seluruhnya;.............................................
2. Menyatakan sah dan berharga semua
alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara
ini;..............................................................
3. Menyatakan sah menurut hukum Akta
Notaris Nomor 15 tertanggal 15 Februari 2013 antara penggugat dan tergugat yang
dibuat dimuka Notaris Johan Ali, S.H.;
...........................................
4. Menyatakan tergugat tidak menepati
janji (wanprestasi) tidak melunasi sisa pembayaran pembangunan toko sebesar
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada penggugat;
...............................................................
5. Menghukum Tergugat untuk membayar
kepada Penggugat sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) secara
tunai;..................................................
6. Menyatakan sah dan berharga sita
jaminan dalam perkara ini; ..............................................
7. Menghukum Tergugat membayar uang
paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehari,
setiap yang bersangkutan lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan
dibacakan hingga dilaksanakannya; ..........................................
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat
dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau
kasasi;...........................................................
9. Menghukum Tergugat untuk membayar
segala biaya yang timbul dalam perkara ini;.....................................................................
SUBSIDAIR Memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan
yang adil dan bijaksana.
Terimakasih
Hormat kuasa penggugat,
Ali Hufam, S.H.,M.H Yoga Pratama, S.H
Ali Hufam, S.H.,M.H Yoga Pratama, S.H
جزاك لله خيرا
BalasHapusTrimakasih ini sangat membantu..salam dr Fakultas hukum UNDANA kupang(NTT)
BalasHapusTrimakasih ini sangat membantu..salam dr Fakultas hukum UNDANA kupang(NTT)
BalasHapus